UMRAH YUK....

umroh lagi yuk
Buat saudara Muslim yang saat ini  merindukan kembali ke BAITULLAH
kami siap membantu dengan senang hati,
dapatkan kemudahan ber UMRAH bersama Kami 
 
SMS / Call :  08787 1968 154 ( XL ),
UMRAH lagi Yuk…..!!

Pengertian Umrah

Umrah secara bahasa artinya ziarah
Secara istilah: Berziarah ke ka’bah dengan tata cara tertentu, yang mencakup ihram, tawwaf, sa’I, dan tahalul.

Hukum Umrah

Wajib bagi orang yang wajib melaksanakan haji menurut pendapat yang paling kuat.

Syarat Wajibnya Umrah:

  1. Islam
  2. Baligh, dan Berakal
  3. Merdeka
  4. Memiliki kemampuan; adanya bekal dan kendaraan
  5. Ada mahram (khusus bagi wanita)

Adab Haji dan Umrah

  1. Menata hati agar berniat semata-mata beribadah kepada Allah. Bukan mencari gelar ‘Pak Haji’ atau tujuan dunia lainnya.
  2. Memahami fiqh masalah haji, umrah, dan adab melakukan perjalanan.
  3. Bertaubat dari semua dosa yang pernah dilakukan.
  4. Menggunakan uang yang halal untuk biaya haji dan umrahnya
  5. Menulis dan menitipkan wasiat kepada keluarganya, sebagaimana wasiat orang yang hendak meninggal dunia. Seperti: Masalah hutang piutang, pemutihan dosa, dan kesalahan antar-sesama, penunaian hak-hak sesama, dsb.
  6. Dianjurkan untuk memulai keberangkatannya pada pagi hari kamis.
  7. Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Jarang sekali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bepergian di selain hari kamis.” (HR. Bukhari-Fath, 6:113)
  8. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keberkahan bagi kegiatan umatnya di pagi hari, “Ya Allah, berkahilah untuk umatku di pagi hari mereka.” (Shahih Abu Daud, 2:494).
  9. Shalat dua rakaat di rumah ketika hendak berangkat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau keluar dari rumahmu maka lakukanlah shalat dua rakaat yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu maka lakukanlah shalat dua rakaat yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (Al-Bazzar; dinilai sahih oleh Al-Albani)
  1. Melantunkan bacaan dengan berdoa ketika keluar rumah
بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ
Bismillaah tawakkaltu ‘alaLLaah laa ha-ula wa laa quwwata illaa bilLLaah
  1. Menjaga amalan dan doa-doa di tengah safar, seperti bertakbir ketika melewati jalan yang naik dan bertasbih ketika melewati jalan yang turun.
  2. Menunjuk salah satu anggota rombongan sebagai pemimpin, jika safarnya rombongan. Kemudian semua anggota rombongan wajib taat pada pemimpin rombongan dalam setiap urusan yang terkait dengan safarnya.
  3. Dianjurkan ketika singgah untuk tidak berpencar, namun berkumpul di satu tempat. Karena perpecahan adalah bagian dari godaan setan
  4. Memperbanyak berdoa kepada Allah untuk kemaslahatan dunia dan akhirat. Baik untuk pribadi maupun untuk umat secara umum. Karena doa musafir termasuk di antara doa yang mustajab.
  5. Berusaha menjauhi segala maksiat baik dosa besar maupun kecil. Terutama di tanah haram. Karena maksiat di tempat yang mulia dan di waktu yang mulia, dosanya lebih besar dan ancamannya lebih membahayakan.
  6. Menjaga setiap kewajiban, terutama shalat jamaah.
  7. Memperbanyak ketaatan dan ibadah sunah lainnya. Seperti membaca Alquran, dzikir, doa, dll.
  8. Menjaga perilaku dan akhlaq. Tidak banyak guyon dan gojek.
  9. Segera pulang jika urusan telah selesai
  10. Membawa hadiah dan oleh-oleh bagi yang di rumah. Sebaik-baik oleh-oleh haji adalah air zam-zam.
  11. Ketika sampai rumah, dianjurkan untuk berpelukan dengan orang yang tinggal di rumah ketika ketemu pertama.
  12. Dibolehkan untuk mengadakan acara makan-makan setelah balik dari safar. Pesta makan-makan ini dalam istilah Arab disebut: An Naqi’ah

Miqat Haji dan Umrah

Pertama, Miqat waktu: haji di bulan-bulan haji. Sedangkan umrah waktunya longgar
Kedua, Miqat tempat:
  1. Dzul Hulaifah (Bir Ali) –> Orang yang datang dari Madinah dan sekitarnya.
  2. Al Juhfah (Khirab)  –> Orang yang datang dari Syam.
  3. Qarnul Manazil (As-Sailul Kabir) –> Orang yang datang dari Iran, Iraq, Pakistan, dan penduduk-penduduk daerah Timur.
  4. Yalamlam –> Orang yang datang dari Yaman dan negeri Selatan.
  5. Dzatu Irak –> Orang yang datang dari Irak.
Catatan:
  1. Wajib bagi jamaah haji maupun umrah untuk melakukan ihram sejak melewati batas miqat yang telah ditentukan.
  2. Jika melewati miqat dalam keadaan tidak berihram, maka wajib kembali keluar daerah miqat kemudian berihram dari miqat.
  3. Jika tidak mungkin untuk keluar maka wajib membayar DAM berupa sembelihan kambing.
  4. Jedah bukan miqat. Karena itu, untuk rute perjalanan: Jakarta – Jedah – Mekah, mengambil miqatnya di pesawat ketika melewati daerah Yalamlam. Sebaiknya kain ihram disiapkan sejak dari bandara Soekarno-Hatta.
  5. Untuk rute perjalanan: Jakarta – Jedah – Madinah – Mekah, jamaah mengambil miqat di Dzul Hulaifah (Bir Ali), sehingga pakaian umrah baru disiapkan ketika di Madinah. Namun, tidak boleh mengambil miqat dari hotel. Karena hotel di Madinah bukan miqat.

 Apa yang dilakukan orang yang Haji atau Umrah Ketika di Miqat

  1. Memotong kuku, mencukur kumis, bulu ketiak, dan bulu pubis. Tidak diperbolehkan memotong jenggot sedikit pun.
  2. Mandi. Syariat mandi ini berlaku baik dalam keadaan suci maupun haid.
  3. Menggunakan minyak wangi sesuai selera.
  4. Memakai pakaian ihram.
  5. Dianjurkan memulai ihram setelah shalat fardhu. Jika tidak di waktu shalat fardhu, maka dianjurkan shalat dua rakaat dengan niat sunah wudhu atau tahiyatul masjid (biasanya di miqat ada masjid).
  6. Setelah selesai shalat, dilanjutkan dengan niat untuk melakukan manasik umrah atau haji. Kemudian diikuti dengan ikrar umrah dengan melantunkan talbiyah:
-          LABBAIKA  ‘UMRATAN   atau
-          LABBAIKALLAAHUMMA ‘UMRATAN
  1. Jika dikhawatirkan tidak bisa menyempurnakan ihramnya, maka dianjurkan untuk mengajukan persyaratan dengan mengucapkan:
اللَّهُمَّ مَحِلِّى حَيْثُ حَبَسْتَنِى
Allaahumma, mahallii hai-tsu habastanii
Ya Allah, tempat terakhirku adalah sebagaimana Engkau menahanku.
Jika orang yang ihram mempersyaratkan hal ini, kemudian ada sesuatu yang menghalangi dirinya sehingga tidak bisa menyelesaikan manasiknya; misalnya sakit atau tidak kuat, maka dia boleh langsung tahallul dan tidak ada kewajiban apapun padanya. Sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Dhaba’ah bintu Zubair yang hendak ihram sementara dia sakit-sakitan, beliau meminta agar mengajukan persyaratan di atas. (HR. Bukhari dan Muslim).

Rukun Umrah dan Kewajiban-kewajibannya

Rukun umrah ada tiga:
  1. Berihram, berniat untuk memulai umrah
  2. Thawaf
  3. Sa’i
Kewajiban Umrah ada dua:
  1. Melakukan ihram ketika hendak memasuki miqat
  2. Bertahallul dengan menggundul atau memotong sebagian rambut
Keterangan:
  1. Meninggalkan rukun, maka umrahnya tidak sempurna dan wajib diulangi
  2. Meninggalkan kewajiban, umrah tetap sah dan kesalahan tersebut (meninggalkan kewajiban) bisa ditutupi dengan DAM.
  3. Melakukan jima’ sebelum tahallul maka wajib membayar seekor kambing, sebagaimana fatwa Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma.

Tata Cara Umrah

  1. Memulai masuk miqat dengan posisi berihram sambil mengucapkan ikrar: Allahumma umratan dan membaca talbiyah (labbaik Allahumma labbaik…dst).
  2. Perbanyak mengucapkan talbiyah sampai masuk Masjidil Haram (mendekati rukun hajar aswad).
  3. Selama di perjalanan dengan mengenakan kain ihram, tetap dianjurkan untuk menutupi kedua pundaknya dengan kain ihramnya bagi laki-laki, sampai tiba di dekat ka’bah.
  4. Setelah masuk Masjidil Haram langsung melakukan thawaf, sa’i, dan tahallul. Cara masing-masing, akan dibahas lebih rinci di kesempatan berikutnya.

THAWAF

Sebelum menjelaskan tata cara thawaf, akan lebih sempurna jika kita mengenal peta medan thawaf, yaitu Ka’bah dan sekitarnya.

Sekilas Tentang Ka’bah:

  1. Bangunan kubus segi empat itu panjangnya kurang lebih 13 m.
  2. Di sebelah utaranya terdapat tembok melengkung setengah lingkaran, yang disebut Hijr atau Hathim. Banyak orang yang menyebutnya Hijr Ismail, namun tambahan nama ‘ismail’ ini mungkin kurang tepat.
  3. Tembok ini (Hijr) merupakan bagian dari ka’bah. Karena orang Quraisy yang membangun ulang ka’bah yang roboh karena kebanjiran, tidak memiliki dana yang cukup untuk melanjutkan sampai atas, sehingga hanya ditandai dengan tembok itu. Kisah tentang pembangunan ini banyak disebutkan dalam buku-buku Siroh Nabawi.
  4. Mengingat hijr merupakan bagian dari Ka’bah maka Anda tidak boleh thawaf dengan potong kompas, menyebarangi Hijr. Karena berarti thawaf anda tidak mengelilingi Ka’bah.
  5. Jika Anda ingin shalat di dalam ka’bah, Anda bisa shalat di hijr, dengan menghadap ke arah manapun. Karena hakekat shalat di Hijr adalah shalat di dalam Ka’bah.
  6. Di ka’bah ada empat pojok. Dalam bahasa Arab, pojok disebut rukun. Empat pojok (rukun) itu adalah: rukun (pojok) hajar aswad, rukun ‘iraqi, rukun syami, dan rukun yamani. Penamanaanya sesuai dengan nama daerah yang lurus dengan masing-masing pojok itu.
  7. Secara berurutan sesuai dengan putaran tawaf, keempat pojok itu sbb: rukun hajar aswad – rukun iraqi – rukun syami – rukun yamani.
  8. Dari keempat pojok itu, hanya ada 2 yang disyariatkan untuk diusap: rukun hajar aswad dan rukun yamani. Selain itu, tidak ada anjuran untuk mengusap atau menyentuhnya.
  9. Dalam praktiknya, kita hanya memungkinkan mengusap rukun yamani, karena di rukun hajar aswad, banyak orang mengantri panjang, dan medannya berbahaya. Karena itu, sangat dianjurkan untuk hanya melambaikan saja, sebagai ganti menyentuh atau menciumnya.
  10. Untuk rukun yamani, jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, tidak perlu diganti dengan melambaikan tangan. Karena yang ada ganti semacam ini hanya rukun hajar aswad.
  11. Tidak boleh, bahkan bisa menjadi kesyirikan, mengusap-usap dinding ka’bah, atau menggunting kiswah, atau mencungkil dinding ka’bah. Ka’bah hanya dinding biasa, bukan sumber berkah.
  12. Tidak ada doa khusus ketika melihat ka’bah. Meskipun boleh Anda terenyuh ketika melihat ka’bah, sampai menangis kemudian berdoa kepada Allah.
  13. Kira-kira berjarak 14 m di arah pintu ka’bah, ada benda kuning, seperti sangkar burung, itulah maqam Ibrahim. Maqam dalam arti tempat berdiri dan bukan kuburan. Ibrahim berdiri di tempat ini ketika membangun ka’bah bersama Ismail alaihimas salam.

Tata Cara Thawaf

  1. Setelah Anda tiba di Mekah, Anda bisa beristirahat di hotel sejenak. Anda boleh memilih waktu yang tepat untuk melakukan umrah. Umumnya yang paling nyaman adalah malam hari jam 2 atau jam 3.
  2. Memperbanyak talbiyah selama menuju Masjidil Haram.
  3. Pastikan bahwa Anda berada dalam kondisi suci dari semua hadas.
  4. Setelah sampai Masjidil Haram, hentikan talbiyah dan segera menuju ka’bah. Dan Anda mulai melakukan Idh-thiba’, yaitu mengubah posisi kain ihram dengan membuka pundak bagian kanan. Sementara bagian kiri tetap tertutup kain ihram.
  5. Selanjutnya langsung menuju pojok hajar aswad, ditandai dengan lampu hijau di pojok dinding masjid. Hindari desakan, hindari antrian mencium atau menyentuh hajar aswad.
  6. Menghadap ke hajar aswad, mengisyaratkan tangan (dengan melambaikan tangan) ke arah hajar aswad, dan mengucapkan: BISMILLAAHI ALLAHU AKBAR, tanpa mencium tangan. (hati-hati, jangan latah dengan perbuatan orang lain).
  7. Anda mulai mengitari Ka’bah (thawaf). Untuk tiga putaran pertama dilakukan sambil lari kecil. Untuk putaran ke-4 sampai terakhir, dilakukan dengan jalan biasa.
  8. Anda boleh membaca apapun selama thawaf. Boleh membaca Alquran, dzikir, shalawat, dst.
  9. Jangan melintas di Hijr (bangunan melengkung di sebelah ka’bah), karena ini termasuk bagian dari ka’bah. Tapi Anda boleh shalat di dalam hijr.
  10. Setelah melewati hijr, mendekatlah ke ka’bah, agar bisa menyentuh rukun yamani.
  11. Sentuhlah rukun yamani, jika memungkinkan, dan tidak ada anjuran untuk mencium tangan. Berbeda dengan hajar aswad.
  12. Setelah melewati rukun yamani dan menuju rukun hajar aswad, bacalah:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
RABBANAA AATINAA FID DUNYAA HASANAH WA FIL AKHIRATI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR
Ulang-ulang doa ini sampai Anda tiba di rukun hajar aswad. Karena langkah Anda yang pelan, Anda bisa jadi membacanya sampai 5 atau 6 kali.
  1. Ketika sudah mendekati hajar aswad, sebaiknya Anda menjauh dari ka’bah, agar tidak terjebak dalam desak-desakan.
  2. Setelah sampai di rukun hajar aswad (perhatikan pojok tembok masjid yang searah dengan hajar aswad. Di sana ada lampu hijau), berarti Anda telah mendapat satu kali putaran. Lambaikan tangan ke arah hajar aswad, dan lakukan seperti kegiatan sebelumnya.
  3. Jika Anda mengalami hadas, berhentilah dan segera kepinggir untuk mencari air zam-zam. Di ujung-ujung lokasi thowaf telah disediakan galon-galon zam-zam, bisa Anda gunakan untuk berwudhu. Kemudian Anda kembali ke tempat semula dan melanjutkan thowaf, dan tidak perlu memulai dari awal.
  4. Setelah selesai thawaf 7 kali putaran, kembalikan kain ihram Anda seperti semula (menutup kedua pundak).
  5. Selanjutnya, segera ambil posisi di sebelah belakang maqam ibrahim. Ketika berjalan menuju maqam ibrahim, Anda dianjurkan untuk membaca:
وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
WAT-TAKHIDZUU MIN MAQAAMI IBRAAHIIMA MUSHOLLAA
  1. Setelah mendapat posisi yang tepat (jauh dari keramaian, wanita pilih tempat agak belakang), lakukan shalat dua rakaat. Rakaat pertma membaca surat Al-Kafirun dan rakaat kedua membaca surat Al-Ikhlas. Masing-masing sekali.
  2. Seusai shalat, Anda bisa berdoa sesuai keinginan Anda. Semoga Allah mengabulkan doa Anda.
  3. Tak jauh di belakang Anda, ada semacam tempat wudhu. Itulah kran zam-zam. Seusai shalat dua rakaat, Anda dianjurkan minum air zam-zam.
  4. Ambil segelas air, berniatlah ketika minum zam-zam, misalnya berniat agar diberi kemudahan dalam belajar Islam. Dan gunakan sedikit air untuk diusapkan di kepala. (HR. Ahmad)
  5. Dianjurkan untuk kembali ke hajar aswad untuk menyentuhnya, JIKA MEMUNGKINKAN. (HR. Muslim). Jika tidak memungkinkan, segera naik menuju bukit shofa untuk melakukan sa’i.
  6. Posisi kain ihram selalu dijaga untuk tetap menutupi kedua pundak.

SAI

Sekilas Tentang Tempat Sai

  1. Sai: lari kecil bolak-balik antara dua bukit: shofa dan marwah, sebanyak 7 kali.
  2. Jarak antara dua bukit ini sekitar 500 m.
  3. Di perut lembah antara shafa dan marwah, ada daerah yang dibatasi dua tanda lampu hijau (lampu itu menempel di tembok samping). Jarak kedua lampu itu sekitar 100 m.
  4. Tidak ada benda apapun yang dianjurkan untuk diusap, baik di kedua bukit shafa dan marwah maupun di lembahnya.
  5. Pemerintah  menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda.
  6. Di perut lembah terdapat sederatan kran seperti air wudhu, itulah kran zam-zam. Anda boleh minum selama sa’i dan air itu boleh digunakan berwudhu.

Sa’i

  1. Selesai thawaf, Anda segera menuju bukit shofa. Ketika mulai naik, baca kalimat berikut:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ – أبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ
Sesungguhnya shafa dan marwah  adalah syiar Allah (QS. Al-Baqarah: 158) – Saya mulai dengan bukit yang Allah sebut pertama dalam ayat.
  1. Setelah sampai di puncak bukit shafa, menghadaplah ke ka’bah dan lakukan hal berikut:
  2. Baca dzikir:
الله أَكْبَرُ الله أَكْبَرُ الله أَكْبَرُلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ لا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ
  1. Angkat tangan dan berdoalah sesuai keinginan Anda. (HR. Abu Daud)
  2. Ulangi dzikir dan doa di atas sebanyak 3 kali.  (HR. Muslim)
  3. Setelah berdoa, Anda mulai turun, dengan berjalan tenang.
  4. Setalah di perut lembah dan melewati lampu hijau pertama, bagi laki-laki dianjurkan untuk berlari kencang, selama tidak mengganggu, hingga Anda tiba di lampu hijau kedua, berjalan kembali dengan tenang, hingga Anda sampai di bukit marwah.
  5. Setelah tiba di puncak marwah, menghadapkan ke ka’bah (meskipun Anda tidak bisa melihatnya, karena tertutup tembok). Lakukan sebagaimana yang Anda lakukan ketika di bukit shafa, yaitu membaca dzikir dan doa. Dengan demikian, Anda telah mendapatkan satu kali putaran.
  6. Seusai melakukan amalan sunah di marwah, Anda turun dengan cara yang sama seperti ketika Anda turun dari shafa.
  7. Tidak ada doa khusus ketika sa’i. Hanya saja, sahabat Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar radhiallallahu ‘anhum, membaca doa berikut:
رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ إِنَّك أَنْتَ الأَعَزُّ الأَكْرَمُّ
Ya Allah, ampunilah rahmatlah, sesungguhnya Engkau Dzat Yang Maha Perkasa
lagi Maha Mulia
  1. Anda boleh mengulang-ulang doa di atas, tanpa batas hitungan. Doa ini Anda baca selama perjalanan di lembah antara shafa dan marwah.
  2. Dianjurkan untuk melakukan sai dalam kondisi suci dari hadas. Karena itu, jika Anda mengalami hadas, bisa langsung menuju kran zam-zam dan berwudhu di sana. Kemudian melanjutkan perjalanan. Meskipun boleh melakukan sai dalam keadaan hadas. Karena itu, wanita haid boleh sai.
  3. Bagi yang merasa kecapekan, boleh istirahat sejenak untuk minum atau makan, kemudian melanjutkan perjalanan.
  4. Setelah mendapatkan 7 kali perjalanan dan berakhir di bukit marwah, di sebelah kanan Anda ada pintu keluar. Anda boleh keluar melalui pintu itu, dan ambil jalur ke kanan. Ambil posisi yang tepat untuk melakukan tahallul.
  5. Setelah tahallul, berarti Anda sudah dianggap selesai umrah. Semua larangan yang berlaku untuk orang ihram, sudah kembali halal bagi Anda.
Demikian panduan umrah yang bisa saya haturkan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi bekal menuju umrah maqbulah (umrah yang diterima).
Allahu a’lam.

Tahallul

Untuk laki-laki, tahallul bisa dilakukan dengan dua cara:
  1. Menggundul, inilah cara yang lebih dianjurkan.  Disebutkan dalam hadis Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kebaikan tiga kali untuk orang yang menggundul dan sekali untuk yang tidak menggundul.  (HR. Bukhari dan Muslim)
  2. Memotong pendek, namun merata di seluruh bagian rambut. BUKAN memotong ujungnya saja.
Bagi wanita, hanya boleh menggunting sedikit rambutnya, kira-kira seukuran ruas jari. (Sahih Abu Daud)
Setelah melakukan tahallul, Anda sudah halal, tidak lagi disebut muhrim, dan selanjutnya boleh melakukan kegiatan apapun yang dilarang ketika ihram.

Larangan-Larangan Ketika Ihram

1. Memotong rambut yang ada di seluruh tubuh dengan cara apapun tanpa alasan yang membolehkan. Baik sebagian maupun digundul, baik hanya dipotong maupun dicabuti.
2. Memotong kuku tangan maupun kaki tanpa alasan yang membolehkan.
3. Bersengaja menutupi kepala atau wajah bagi laki-laki. Dengan menutupkan sesuatu yang sifatnya melekat (menempel) di atas kepala. Adapun jika tutupnya terpisah, seperti kemah, tenda, atau atap mobil maka diperbolehkan. Karena Usamah bin Zaid dan Bilal bin Rabah radhiallahu ‘anhu pernah menggunakan pakaiannya untuk menutupi dirinya dari terik matahari ketika melempar jumrah aqabah.
4. Mengenakan pakaian yang berjahit dengan sengaja bagi laki-laki
5. Bersengaja menggunakan wewangian ketika sudah mulai berihram.
Adapun sisa wewangian yang dipakai sebelum ihram dan bau wanginya masih ada ketika ihram maka diperbolehkan.
6. Membunuh binatang buruan darat. Bentuk pembunuhan ini ada beberapa macam:
  1. Berburu sendiri
  2. Memerintahkan orang lain untuk berburu
  3. Menunjukkan binatang buruannya
  4. Ada orang yang berburu untuk diberikan kepadanya, baik dia tahu maupun tidak tahu.
7. Melakukan akad nikah atau menikahkan orang lain. Termasuk dalam hal ini adalah larangan melamar.
Catatan: Pelanggaran akad nikah tidak ada fidyahnya namun akad nikahnya batal.
8. Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja. Pelanggaran ini menyebabkan ihramnya batal.
9. Bercumbu selain jima’. Meskipun hanya dengan menyentuh, mencium, atau sebatas melihat yang semuanya dengan syahwat.
Catatan:
Terlarang bagi orang yang ihram maupun yang tidak sedang ihram untuk mengganggu tanaman, rerumputan (kecuali rumput idz-khir), dan binatang-binatang yang ada di Mekah maupun Madinah.

Cara Membayar Tebusan Untuk Setiap Pelanggaran

Melakukan pelanggaran ketika ihram ada tiga keadaan:
  1. Melakukan pelanggaran tanpa udzur dan tidak ada kebutuhan. Ini adalah perbuatan dosa dan wajib membayar fidyah.
  2. Melakukan pelanggaran karena ada kebutuhan. Misalnya memakai jaket ketika cuaca dingin. Tidak ada dosa untuk pelanggaran ini namun wajib membayar fidyah.
  3. Melakukan pelanggaran karena udzur, semacam tidak tahu, lupa, terpaksa, atau dalam keadaan tidur. Tidak ada dosa untuk pelanggaran ini. Sedangkan kewajiban membayar fidyah masih diperselisihkan ulama. Insya Allah, yang lebih mendekati kebenaran adalah tidak ada kewajiban membayar fidyah.
Ukuran Membayar Fidyah
Ukuran pembayaran fidyah pada beberapa pelanggaran berbeda-beda. Berikut rinciannya:
A. Memotong rambut, kuku, mengenakan tutup kepala atau wajah, memakai pakaian berjahit, menggunakan wewangian. Untuk masing-masing pelanggaran tersebut fidyahnya ada tiga pilihan:
  1. Menyembelih seekor kambing dan semuanya dibagikan kepada orang miskin.
  2. Memberi makan enam orang miskin masing-masing 0,75 kg bahan makanan.
  3. Berpuasa 3 hari.
B. Berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama, hukumannya ada tiga:
  1. Ihramnya batal.
  2. Wajib menyempurnakan ihramnya (haji atau umrahnya).
  3. Wajib mengqadha pada kesempatan berikutnya.
  4. Menyembelih seekor onta dan dibagikan kepada orang miskin.
Namun jika hubungan suami istri dilakukan setelah tahallul pertama, hajinya tidak batal namun wajib membayar fidyah berupa menyembelih kambing dan membagikan seluruh dagingnya kepada orang miskin di tanah haram.
C. Berburu binatang darat
- Jika binatang yang diburu ada yang kadarnya semisal. Contoh kambing, memiliki binatang semisal, yaitu domba. Maka ada tiga pilihan:
  1. Menyembelih binatang yang semisal dengan buruannya, dan membagikan seluruh dagingnya ke orang miskin.
  2. Bersedekah dengan bahan makanan yang senilai dengan harga binatang buruan tersebut dan membagikannya ke orang miskin masing-masing 0,75 kg.
  3. Berpuasa beberapa hari sebanyak jumlah orang miskin yang bisa mendapat jatah sedekah makanannya.
- Namun jika binatang buruannya tidak ada yang semisal maka ada dua pilihan:
  1. Bersedekah dengan bahan makanan yang senilai dengan harga binatang buruan tersebut dan membagikannya ke orang miskin masing-masing 0,75 kg.
  2. Berpuasa beberapa hari sebanyak jumlah orang miskin yang bisa mendapat jatah sedekah makanannya.
Contoh: Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu menetapkan satu merpati dengan fidyah seekor kambing.
D. Bercumbu selain jima’, baik sampai keluar sperma maupun tidak.
Pelanggaran ini tidak sampai membatalkan ihramnya. Namun pelakunya wajib beristighfar dan bertaubat. Sebagian ulama mewajibkan untuk menyembelih kambing. Boleh juga memberi makan 6 orang miskin atau berpuasa tiga hari. Namun sebagai bentuk kehati-hatian sebaiknya menyembelih binatang.
E. Orang yang ihram untuk berhaji atau umrah kemudian terhalang, sehingga tidak bisa sampai ke Masjidil Haram, maka hendaknya dia tetap dalam posisi ihram jika masih bisa diharapkan penghalang tersebut hilang. Namun jika penghalang tersebut tidak mungkin lagi untuk dihilangkan, maka dia menyembelih kambing dan tahallul dengan memotong rambut.
Kecuali jika di awal sebelum ihram dia mempersyaratkan diri dengan mengucapkan:
اللَّهُمَّ مَحِلِّى حَيْثُ حَبَسْتَنِى
Maka tidak perlu menyembelih binatang dan cukup tahallul.
Namun apakah wajib qadha?? Insya Allah yang lebih mendekati kebenaran adalah tidak wajib qadha. Allaahu A’lam.

Hal-hal yang Dibolehkan Bagi Orang yang Ihram

  1. Membunuh binatang-binatang pengganggu yang diperitahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibunuh, baik di tanah haram maupun di luar tanah haram. Hewan-hewan tersebut adalah:
  2. Kalajengking dan sebangsanya. Gagak, burung buas lainnya; seperti: elang, burung hantu, dll. Tikus, Anjing galak, dan binatang buas lainnya; semacam singa, macan, serigala, dll. serta ular.
  3. Jika tidak memiliki pakaian ihram maka dibolehkan memakai celana. Demikian pula jika tidak memiliki sandal maka boleh memakai kaos kaki.
  4. Memakai kaos kaki yang panjangnya di bawah mata kaki
  5. Mandi dalam rangka mendinginkan tubuh, menyiram kepalanya, dan sedikit menggosok badannya jika dibutuhkan.
  6. Mencuci pakaian ihramnya. Boleh juga mengganti pakaian ihramnya dengan pakaian yang lain, selama bisa dipakai untuk ihram.
  7. Memakai kaca mata terik atau kaca mata karena rabun.
  8. Memakai jam tangan.
  9. Berbekam. Karena Nabi pernah berbekam ketika sedang ihram.
  10. Berteduh di bawah payung, tenda, atap mobil, pohon atau yang lainnya.
  11. Memakai sabuk.
  12. Membawa uang dan menyimpannya di sabuk atau yang lainnya.
  13. Mengenakan kain yang berjahit sebagai tambalan bagian yang sobek. Karena yang terlarang adalah jahitan yang digunakan untuk membentuk lengan, atau semacamnya, menyesuaikan bentuk tubuh.

Adab memasuki kota Mekah

  1. Dianjurkan untuk beristirahat di tempat yang sesuai di luar kota Mekah dan bermalam di sana, sehingga bisa melakukan kegiatan bersih-bersih sebelum tawaf.
  2. Jika memungkinkan, dianjurkan untuk mandi di tempat peristirahatan tersebut.
  3. Jika memungkinkan, masuk ke kota Mekah melalui jalan yang berda di dataran tinggi dan pulang melalui jalur yang berada di dataran rendah.
  4. Ketika sudah sampai Masjidil Haram, dianjurkan hal-hal berikut:
    1. Masuk masjid dengan mendahulukan kaki kanan.
    2. Melafadzkan doa masuk masjid.
    3. Jika tidak memungkinkan untuk mandi, maka minimal berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil.
    4. Tahiyyatul masjid dengan tawaf bagi yang ingin thawaf. Jika tidak ingin tawaf maka cukup shalat dua rakaat. ( Ustadz Ammi Nur Baits )

Salam BAITULLAH
http://www.rindubaitullah.wordpress.com
http://www.umrahibunda.com
https://www.facebook.com/umrahibunda

daftar_sekarang
daftar_sekarang 1
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar